Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jati Tulus Setyono., S.Pt, menegaskan Kepala Dusun harus disiplin dalam bekerja.
Hal tersebut disampaikan Plt Camat Jati Tulus Setyono S.Pt, saat memimpin rapat koordinasi Kepala Dusun se Kecamatan Jati, di pendopo Manggala Praja kecamatan setempat, Rabu (14/05/2025).
“Masuk kantor dan pulang kantor sesuai jam kerja. Punya Niat untuk melayani masyarakat dengan sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Memiliki konsep untuk mengembangkan dan memajukan Dusunnya. Memiliki rencana kerja yang jelas selama satu bulan kedepan,” jelas Tulus Setyono.
Selalain itu, Kepala Dusun diminta ada pemetaan masalah dan rencana pemecahannya. Menciptakan Ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Semua Kadus harus memahami tupoksinya. Mengusulkan wilayahnya pada musrenbang desa untuk di bangun dan lainnya. Satu hal lagi yang perlu ditindaklanjuti adalah persuasif melakukan upaya lunas pajak bulan Maret,” terangnya.
Menurut Plt. Camat Jati Tulus Setyono, ada landasan hukum, sehingga rakor bersama Kepala Dusun itu dilaksanakan.
Yaitu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 48 : Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa dan perangkat lainnya. Pasal 51 : Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Kepala Dusun adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun. Kepala Dusun merupakan bagian dari struktur perangkat desa yang ditetapkan Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Selain itu Kepala Dusun wajib berdomisili di Dusun tempat bertugas,” ungkap Tulus.
Selain Plt Camat Jati, Kasi Pemerintahan Mulyadi S.Sos.,M.Si dan Kasi Trantib Supriyo, SH., dalam rakor tersebut juga menyampaikan materi.
Untuk diketahui, ada 96 dusun pada 12 desa se kecamatan Jati. (Admin Kec. Jati).
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jati Tulus Setyono., S.Pt, menegaskan Kepala Dusun harus disiplin dalam bekerja.
Hal tersebut disampaikan Plt Camat Jati Tulus Setyono S.Pt, saat memimpin rapat koordinasi Kepala Dusun se Kecamatan Jati, di pendopo Manggala Praja kecamatan setempat, Rabu (14/05/2025).
“Masuk kantor dan pulang kantor sesuai jam kerja. Punya Niat untuk melayani masyarakat dengan sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Memiliki konsep untuk mengembangkan dan memajukan Dusunnya. Memiliki rencana kerja yang jelas selama satu bulan kedepan,” jelas Tulus Setyono.
Selalain itu, Kepala Dusun diminta ada pemetaan masalah dan rencana pemecahannya. Menciptakan Ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Semua Kadus harus memahami tupoksinya. Mengusulkan wilayahnya pada musrenbang desa untuk di bangun dan lainnya. Satu hal lagi yang perlu ditindaklanjuti adalah persuasif melakukan upaya lunas pajak bulan Maret,” terangnya.
Menurut Plt. Camat Jati Tulus Setyono, ada landasan hukum, sehingga rakor bersama Kepala Dusun itu dilaksanakan.
Yaitu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 48 : Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa dan perangkat lainnya. Pasal 51 : Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Kepala Dusun adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun. Kepala Dusun merupakan bagian dari struktur perangkat desa yang ditetapkan Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Selain itu Kepala Dusun wajib berdomisili di Dusun tempat bertugas,” ungkap Tulus.
Selain Plt Camat Jati, Kasi Pemerintahan Mulyadi S.Sos.,M.Si dan Kasi Trantib Supriyo, SH., dalam rakor tersebut juga menyampaikan materi.
Untuk diketahui, ada 96 dusun pada 12 desa se kecamatan Jati. (Admin Kec. Jati).